BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya kini telah divonis bebas, Senin (8/1/2024).
Mendengar putusan tersebut, para pendukung yang hadir di dalam ruangang langsung riuh bertepuk tangan. “Haris-Fatia menang,” teriak mereka.
Para pengunjung sidang kemudian berfoto bersama Haris dan Fatia. Keduanya juga terlihat menyalami dan berpelukan dengan para pengacaranya usai vonis bebas dibacakan.
Editor: Rizki Audina/*