x

Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir Yosua!

1 minutes reading
Wednesday, 15 Feb 2023 05:33 0 219 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim menyatakan Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eliezer divonis hukuman penjara 1,5 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebagai informasi, sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x