BICARAINDONESIA-Medan : Setelah diburon hampir 4 tahun, pelarian terpidana Juara Pangaribuan akhirnya terhenti di tangan Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Bekas Direktur PT Karya Bukit Nusantara itu diketahui meruka DPO dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.
Kasipenkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan menyebutkan, terpidana Juara diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer (pencucian mobil) di Gang Madirsan Ujung, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (13/1/2022).
“Ketika diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea,” terangnya.
Yos juga merinci, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti 500 juta (sudah dibayarkan ke kas negara).
“Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor 1,6 tahun,” tandasnya.
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000, ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).
“Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA,” imbau Yos.
Untuk diketahui berdasarkan perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,41.
“Terpidana selanjutnya akan diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA,” pungkasnya.
Editor : Teuku/*
No Comments