BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dari 5 orang yang diburu, 4 orang berhasil diringkus. Sedangkan satu tersangka lagi masih buron.
Keempat maling sepeda motor yang diciduk itu diantaranya, yakni Gali Rakasiwi (21), warga Pondok Bambu, Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Diki Pranaya (21), warga Gang Sedulur, Dusun V, Desa Limau Manis, Nanda alias Gundul (25), warga Sempurba, Dusun V, Desa Limau Manis dan Feri Kurniawan (17), warga Jalan Nusa Indah, Dusun VI, Desa Limau Manis.
Keempat pemud berstatus pengangguran tersebut ditangkap polisi, Jum’at (19/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Tanjungmorawa.
Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit Sutono menjelaskan ada satu pelaku lagi yang masih diburu, yakni T.
“Empat pelaku sudah ditangkap, satu lagi masih kita buru. Para pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban, Sri Wulandari (30), warga Jalan Nusa Indah, Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No.LP/26/III/2021/SU/RES DS/SEK TAMORA,” terang Dimas kepada wartawan Jum’at malam.
Dijelaskannya, kelima pelaku beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam BK 4221 JK di rumah korban, Jum’at Subuh tadi sekitar pukul 05.00 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang dari dalam rumah, waktu dia bangun tidur. Setelah keluar kamar, korban mendapati sepeda motornya di ruang tamu sudah tidak ada. Korban melihat pintu samping rumah dan jendela sudah terbuka,” paparnya.
Pagi harinya, sambung Dimas, korban melaporkan kejadian itu. Tak butuh waktu lama, hanya berselang enam jam, empat dari lima pelaku bisa ditangkap polisi.
“Pukul 11.00 WIB, tim kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). Dari rekaman itu, ternyata pelakunya lima orang,” jelasnya.
Petugas pun bisa mengidentifikasi identitas kelima pelaku. Awalnya, polisi menangkap dua orang, yakni Diki Pranata dan Gali Rakasiwi. Dari keduanya, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua pelaku lain, yaitu Nanda alias Gundul dan Feri Kurniawan. Satu pelaku lain, T ternyata sudah kabur.
“Untuk peran masing-masing pelaku, Feri dan Nanda tugasnya masuk ke dalam rumah korban, Gali, Diki dan T memantau situasi di luar rumah. Barang bukti yang kita amankan, rekaman CCTV dan uang Rp522 ribu hasil penjualan sepeda motor korban,” pungkasnya.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap keempat pelaku, kata Dimas lagi, kedua pelaku yang masuk ke dalam rumah korban, Feri dan Diki, masuk melalui jendela rumah, lalu mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorongnya keluar rumah.
Kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Tembung seharga Rp3 juta, selanjutnya membagi rata uang hasil penjualan tersebut.
“Selain masih mencari pelaku T, kita juga mengejar penadahnya. Untuk pasal yang kita sangkakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments