x

Hanya Demi AC dan Mesin Cuci, Pelaku Bantai dan Lempar Ama Willi dari Dalam Mobil

4 minutes reading
Monday, 28 Jun 2021 10:59 0 212 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Peristiwa pembunuhan terhadap Kalinus Zai alias Ama Willi yang menggegerkan masyarakat di sekitar Jalan Arteri Bandara Kualanamu, persisnya di kawasan Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Sabtu, 26 Juni 2021 lalu semakin terang benderang.

2 pelakunya Wan Suhelmi (38) dan Tri Witomo (30) yang ditembak tim gabungan Ditreskrimum Poldasu dan Satreskrim Polresta Deliserdang dalam penyergapan di lokasi persembunyian mereka di Tapanuli Tengah, ternyata awalnya berniat mencuri Air Conditioner (AC) di toko tempat korban bekerja.

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi menjelaskan, tersangka Wan Sulhemi saat diinterogasi penyidik mengaku, pada Selasa, 22 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, ia dan Tri Witomo sengaja merental mobil minibus Toyota Avanza warna Silver bernopol BK 1571 MR milij Benny di Jalan Kirap Remaja, Gang Sentiong, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, dengan alasan untuk memperbaiki AC di Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Setelah membayar Rp600 ribu untuk rental mobil selama dua hari, kata Yemi, kedua pelaku lantas pergi ke sekitaran Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, untuk mencuci AC dengan menggunakan mobil rental tersebut. Setelah itu keduanya pulang ke rumah.

Rabu, 23 Juni 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, Wan Suhelmi mengajak temannya, Tri Witomo untuk melakukan pencurian dengan modus membeli AC di toko sebelah pos polisi Kota Tanjungmorawa Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Tiba di toko tersebut, pelaku Wan Suhelmi  masuk ke toko seorang diri dan berpura-pura membeli AC dengan memberi panjar sebesar Rp300 ribu dan sisanya akan dilakukan pembayaran di belakang.

Ucapan itu pun dipercaya pemilik toko. Apalagi pelaku sudah sering membeli AC di toko itu. Lalu pelaku menjual AC tersebut ke konsumen di Jalan Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, sebesar Rp2,8 juta dan hasil penjualan dibagi dua oleh pelaku.

“Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku kembali mengajak Tri Witomo untuk melakukan pencurian dengan modus membeli barang elektronik. Akan tetapi, pelaku terlebih dulu pergi ke Jalan Adam Malik, Medan, ke tempat pembuatan plat nomor polisi mobil palsu,” ungkap Yemi kepada wartawan di Mapolres Deliserdang, Senin (28/6/2021).

Saat itu pengusaha pembuatan plat, langsung memberikan plat BK mobil palsu yang sudah jadi. Pelaku pun membayar sebesar Rp20 ribu dan langsung menggantikan plat aslinya dengan plat Nopol BK 1814 KO.

Dengan mobil rental berplat palsu itu, selanjutnya mereka berangkat ke gudang perabot UD Lau Kawar milik Sumarno di Jalan Besar Medan-Batangkuis, Pasar X, Tembung.

“Pelaku Wan Suhelmi lagi-lagi turun sendirian dengan berpura-pura membeli AC dan mesin cuci. Ketika itu korban yang bertugas menjaga toko. Setelah terjadi tawar menawar, pelaku mengatakan kepada korban uangnya tidak dibawa dan ada di rumah. Korban percaya kepada pelaku dan korban menyuruh anaknya  untuk memasukkan barang pesanan pelaku ke mobil pelaku,” sambung mantan Kapolres Asahan itu.

Lalu, pelaku meminta korban untuk ikut bersama pelaku didalam mobil untuk mengambil uang yang sudah dijanjikan.  Korban duduk di bangku tengah, sedangkan pelaku menyetir mobil dan pelaku Tri Wibowo duduk depan samping sopir. Karena curiga, anak korban berinisiatif mengikuti mobil pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Dihabisi Secara Sadis

Saat di perjalanan, lanjut Kombes Yemi, ternyata kedua pelaku sudah bersiasat jahat untuk menghabisi nyawa korban. Lalu tersangka Wan Suhelmi mengambil kunci roda di bawah bangku sopir dan memberikan kepada Tri Witomo diam-diam tanpa diketahui korban. Seketika itu pelaku berkata kepada tersangka Tri, “Hajar lah lae”. Tri Witomo langsung mengayunkan kunci roda itu 2 kali ke kening korban.

“Karena korban melawan, tersangka Tri Witomo lalu pindah ke bangku tengah mendekati korban, hingga terjadi pergulatan antara keduanya. Melihat itu, Wan Suhelmi langsung mengambil kunci besi pemutar roda dan memukul kepala korban satu kali. Tri Witono kemudian nemecahkan kaca sebelah kanan mobil dengan menggunakan kunci roda yang dipegangnya dan mendorong korban keluar dari kaca yang sudah pecah,” urainya.

Korban pun terlempar keluar dari jendela mobil, persis ketika mobil yang dikemudikan pelaku melaju kencang. Tri Witomo lalu mengambil handphone milik korban. Selanjutnya kedua pelaku menuju ke Desa Suka Mandi, untuk berhenti sejenak dan merencanakan membuang handphone milik korban ke lapangan Pasar Sore, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang

“Selanjutnya pelaku menjual AC yang berhasil diambil pelaku ke Jalan Jati Sari, Kecamatan Lubukpakam, tepatnya belakang stadion di belakang Alfamart yang tidak pelaku ketahui namanya sebesar Rp1 juta dan hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh pelaku,” pungkasnya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x