x

Hanya Satu Malam, 4 Pelaku Judi Togel Disikat Jatanras Polres Asahan

2 minutes reading
Wednesday, 10 Feb 2021 07:45 0 231 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, dalam waktu satu malam, berhasil meringkus 4 orang pelaku tindak pidana judi togel yang selama ini meresahkan warga Asahan di sejumlah lokasi berbeda.

Keberhasilan itu diungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Sik Melalui Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH dan didampingi Kanit Jatanras Iptu Mulyoto, SH kepada Humas Polres Asahan, Selasa siang, 9 Februari 2021 kemarin.

Secara rinci Rahmadani memaparkan, penangkapan pertama pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB ketika Unit Jatanras menerima informasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, adanya praktik perjudian tindak jenis Togel.

“Berdasarkan informasi tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki sedang menulis togel dan seketika itu unit jatanras melakukan penangkapan tersangka berinisial Sal (69) warga Dusun I Desa Sidomulyo,” ungkap Rahmadani.

Setelah melakukan penangkapan, Unit Jatanras Polres Asahan membawa tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 101.000,  HP merek Samsung,  pulpen, selembar kertas karbon dan selembar kertas berisikan angka-angka ke Satreskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Lalu, personel kembali bergerak. Di tempat yang berbeda di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali menerima informasi bahwasanya di Cafe Hitam yang berada di Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ada juga perjudian jenis Togel.

Berdasarkan informasi tersebut unit jatanras kembali melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki laki berinisial Ch (35) sedang menulis togel dan 2 orang laki laki sebagai pembeli Ks dan Rd yang merupakan warga setempat.

Seketika itu juga unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 548.000.

“Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Chairul/humas polres asahan

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x