x

Hardjanto Tutik Gugat Jokowi agar Bayar Utang Rp 60 M atas Pinjaman Pemerintah ke Ayahnya

3 minutes reading
Friday, 28 Jan 2022 07:13 0 204 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pemerintah Indonesia kepada ayahnya Lim Tjiang Poan sejak tahun 1950.

Pada 1950, Lim, yang merupakan pengusaha, meminjamkan uang kepada pemerintah.

Kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, mengatakan, ayah kliennya merupakan seorang pengusaha rempah yang cukup kaya.

Puluhan tahun lalu, Lim ikut membantu negara dengan meminjamkan uangnya ke pemerintah.

Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950. UU tersebut ditandatangani Presiden RI Soekarno.

“Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Saat itu, Lim meminjamkan uang sebesar Rp 80.300.

Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan pada tahun 1950.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bunga pinjaman itu sebesar 3 persen per satu tahun.

Mendrofa menuturkan, bila bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka akan mendapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun. Dengan begitu, pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman selama sudah 71 tahun.

Jika dikalikan bunga dan dikonversikan dengan emas 0,603 kg, pinjaman itu senilai 42,813 kg emas murni.

“Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar,” katanya.

Setelah proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya.

“Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi pemerintah yang kesulitan keuangan,” tuturnya.

Setelah ayahnya meninggal dunia pada 2011, Lim melimpahkan warisannya kepada anaknya, sehingga Hardjanto Tutik baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu.

Mendrofa menerangkan, kliennya sempat meminta uang itu ke negara, tetapi ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa.

“Hingga akhirnya beliau bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan,” terangnya.

Mediasi antara Hardjanto Tutik dengan tergugat diadakan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022).

Dalam mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama, penggugat dengan tergugat tidak menemui kesepakatan.

Tergugat tidak bersedia membayar utang itu.

Adapun pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, lalu Menteri Keungan dan DPR RI sebagai Tergugat II dan III.

Pihaknya mengaku kecewa atas hal tersebut.

“Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan,” ungkapnya, Rabu (26/1).

Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978 diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978. Namun, jika tidak diuangkan, maka akan kedaluwarsa.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi,” ungkap Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.

Menurut Mendrofa, alasan itu terasa aneh. Ia mengatakan, KMK mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, yang menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

“Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluarsa. Aneh, utang kok bisa kedaluars,” tandasnya.

Mendrofa menerangkan, UU tingkatannya lebih tinggi dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Karena mediasi gagal, Mendrofa menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi persidangan.

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal persidangan dari PN Padang.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x