BICARAINDONESIA-Jakarta : Harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji kembali dinaikkan Pertamina. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkap alasan kenaikan harga elpiji dan BBM nonsubsidi karena mengikuti perkembangan harga minyak dan gas dunia.
Pada Juni 2022, harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) senilai 117,62 dollar AS atau lebih tinggi 37 persen bila dibandingkan harga pada Januari 2020. Sementara itu, harga elpiji berdasarkan Contract Price Aramco (CPA) pada bulan lalu menyentuh angka 725 dollar AS per metrik ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen jika dibandingkan harga rata-rata sepanjang tahun 2021.
Kenaikan harga ini mulai berlaku Ahad (10/7/2022) dan dikhususkan untuk BBM non-subsidi, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kendati demikian, untuk BBM jenis Pertalite dan Pertamax, Pertamina memastikan tidak ada perubahan harga. Keduanya masih dipatok masing-masing Rp 7.650 per liter dan Rp 12.500-13.000 per liter.
Sementara itu, jenis elpiji yang naik adalah non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram jenis Bright Gas.
Berikut harga terbaru setelah BBM dan elipiji non-subsidi setelah mengalami kenaikan:
Rp 16.200
Rp 16.550
Rp 16.900
Rp 15.000
Rp 15.350
Rp 15.700
Rp 16.500
Rp 16.850
Rp 17.200
Rp 104.000
Rp 107.000
Rp 100.000
Rp 117.000
Rp 127.000
Rp 215.000
Rp 223.000
Rp 213.000
Rp 250.000
Rp 270.000
No Comments