BICARAINDONESIA-Jakarta : Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler diusulkan naik sebesar Rp1.000. Hal ini di merupakan dampak dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut tarif angkot reguler menjadi Rp6.000.
“Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000,” ujar Syafrin dilansir dari Antara, Jumat (9/9/2022).
Adapun anggota DTKJ terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
“Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno. Dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur,” kata Syafrin.
Ia menargetkan keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan dalam pekan ini.
Kenaikan tarif angkutan umum itu, kata Syafrin, hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko. Sedangkan, tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga BBM.
“Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi dalam program JakLingko tidak ada kenaikan tarif,” kata Syafrin Liputo.
Adapun angkutan umum yang sudah terintegrasi dengan JakLingko di antaranya TransJakarta baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non BRT.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI mencatat jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit.
Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.
No Comments