BICARAINDONESIA-Bandung : Tak hanya Ratu Atut Chosiyah dan Pinangku Sirna Malasari yang hari ini kembali menghirup udara kebebasan, sejumlah napi koruptor yang selama ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung juga bernasib sama.
Mulai dari eks hakim Mahkamah Konstitusi (Mk) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali hingga bekas Gubernur Jambi Zumi Zola, pada hari ini Selasa (6/9/2022), juga mendapat pembebasan bersyarat.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.
“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang,” ujar Elly kepada detikJabar.
Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun di antaranya ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.
“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” sebut Elly.
Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin setelah terjerat kasus korupsi. Mereka menjalani hukuman atas vonis yang beragam.
Mantan hakim MK Patrialis Akbar misalnya. Ia terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Kemudian Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,821 miliar. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) Rp1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Editor : Teuku/*
No Comments