BICARAINDONESIA-Medan : Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan 16.030 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumut memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idul Fitri 1445 H.
Hal itu diutarakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi. “Jumlah 16.030 WBP yang diusulkan tersebut berasal dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan negara (Rutan) yang ada di Sumut,” ucapnya, Rabu (3/4/2024).
Berdasarkan data tersebut, kata Rudy, sebanyak 15.936 WBP diusulkan memperoleh remisi khusus (RK) I dan 94 WBP diusulkan mendapatkan RK II dengan langsung bebas.
“Adapun syarat untuk dapat menerima remisi di antaranya ialah memiliki kelakuan baik selama menjalani masa hukuman di tahanan. Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat risiko sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Tak sampai situ, Rudy pun mengatakan bahwa saat ini seluruh Lapas dan Rutan di Sumut berisi sebanyak 31.517 orang.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan 1.302 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Lebaran 2024.
“Dari 16.030 WBP itu, Rutan Kelas I Medan mengusulkan 1.302 napi ke Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mendapatkan remisi dengan rincian, yaitu RK I sebanyak 1.277 orang dan RK II sejumlah 25 orang,” ujarnya.
Penulis/Editor : Amri