x

Haris Azhar Laporkan Dugaan Kejahatan Ekonomi Luhut di Papua

2 minutes reading
Friday, 25 Mar 2022 07:33 0 222 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Lokataru yang ditersangkakan atas laporan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melapor balik.

Haris Azhar mendorong penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah dokumen yang telah diserahkan bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat pada Rabu (23/3/2022) kemarin. Dokumen itu di klaim Haris Azhar berisi soal keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

Sejumlah dokumen itu diserahkannya setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar pada Senin (21/3/2022). Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga menjadi tersangka atas laporan Luhut.

Adapun Haris dan Fatia menjadi tersangka buntut pernyataan dan judul dalam video bertitel ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ di YouTube yang dipersoalkan Luhut Binsar.

Haris mengeklaim dokumen tersebut diambil dari sumber resmi perihal keterlibatan Luhut Binsar.

“(Dokumen, red) bukan produksi kami. Dokumen ini diambil dari sumber resmi,” kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya.

Dokumen tersebut diketahui merupakan hasil riset sembilan organisasi. Adapun isinya mencakup anggaran dasar perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut di Papua. Bukti itu juga dari perusahaan di Australia.

Pria kelahiran 10 Juli 1975 Cs mengeklaim bahwa dalam dokumen-dokumen itu disebutkan berbagai saham perusahaan-perusahaan menyebutkan nama Luhut. Atas dasar itu, Haris meminta polisi memeriksa sejumlah dokumen yang diklaim autentik tersebut. Menurut Haris, hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui bahwa percakapannya dengan Fatia di YouTube tanpa dasar atau tidak.

Pegiat hak asasi manusia (HAM) itu menyebutkan dengan memeriksa sejumlah dokumen tersebut bakal membuktikan layak atau tidak dirinya dan Fatia dipidana.

“Saya enggak mau digantung-gantung. Saya mau cari kepastian,” ujar Haris.

Sebaliknya, bila terbukti bersalah atau memenuhi unsur pidana, Haris siap menerima konsekuensi hukum.

“Kalau saya salah silakan dihukum. Kalau memang enggak salah saya minta dihentikan (kasusnya, red),” katanya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x