BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian kini terus mendalami aliran dana milik Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz bakal terancam untuk dimiskinkan. Hal tersebut dilakukan lantaran Indra Kenz terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPI).
“Makanya kita lihat semua (transaksinya). Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” ucap Whisnu, dikutip dari detik, Kamis (3/3/2022).
Wishu mengungkapkan, pihak penyidik menduga pacar dan keluarga Indra Kenz menerima uang hasil kejahatannya. Jika hal tersebut terjadi, polisi akan menyita seluruh aset tersebut.
“Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan, pasti dipanggil,” ungkapnya.
Terpisah, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir empat rekening Indra yang diduga berasal dari dana hasil kejahatannya.
“Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” jelas Whisnu.
Tidak hanya itu, sejumlah aset Indra Kenz lainnya berupa rumah, kendaraan mewah juga masuk dalam pelacakan polisi. Meski demikian, Whisnu memastikan aset tidak serta merta disita melainkan dipastikan lebih dulu apakah hasil keringat sendiri atau hasil kejahatan.
“Semua dalam monitor. Kita tidak bisa menyita aset kalau tidak ada keterkaitannya. Makanya kita namanya barang bukti itu kan harus ada keterkaitannya,” katanya.
No Comments