x

Hashim: Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim Agung

2 minutes reading
Tuesday, 8 Oct 2024 00:33 0 308 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : CEO Arsari Group yang merupakan adik Prabowo Subianto, Hashim S. Djojohadikusumo mengatakan bahwa dipemerintahan Prabowo nanti gaji hakim di Indonesia naik. Hashim mengatakan kalau Prabowo berkomitmen untuk menaruh perhatian lebih terhadap kenaikan gaji hakim di Tanah Air.

Hal tersebut diadukan langsung kepadanya oleh salah satu hakim agung dalam pertemuan di Changi, Singapura. Adapun gaji hakim belum mengalami perubahan sejak tahun 2012 atau 12 tahun yang lalu.

“Ini hakim ini saya dilapori, saya diberitahu oleh salah satu hakim agung, saya ketemu di Changi tahun lalu. Hakim agung sudah 11 tahun (saat 2023) tidak dapat kenaikan gaji,” ujar Hashim, dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior, kata Mulyadi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Program kerja Presiden-Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kata Hashim, adalah Asta Cita berkomitmen untuk memberikan imbalan yang lebih adil terhadap para penegak hukum. Karena itulah, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan di pemerintahan yang akan datang terhadap gaji hakim.

“So, ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk penegak hukum,” tegasnya.

Tak hanya penegak hukum, Hashim juga mengatakan bahw pihaknya menaruh perhatian lebih terhadap tenaga pendidik, seperti guru. Harapannya, ke depan juga bisa dilakukan penyesuaian terhadap gaji guru.

“Ini gaji guru kita akan perbaiki juga karena pendidikan itu salah satunya,” kata dia.

Sebagai informasi, Solidaritas Hakim Indonesia berencana untuk melakukan aksi mogok kerja lewat cuti bersama akibat gaji dan tunjangan hakim yang tidak kunjung naik. Para hakim melakukan cuti bersama serentak pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan langkah itu sebagai buntut dari gaji dan tunjangan hakim yang disebut tidak naik selama 12 tahun lamanya.

Adapun gaji dan tunjangan hakim sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

LAINNYA
x