BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tabir penemuan 20 kg nakotika jenis sabu-sabu yang diduga tak bertuan oleh nelayan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, 22 Juli 2022 lalu berhasil diungkap tim gabungan (timgab) Ditresnarkoba Poldasu dan Polres Labuhanbatu.
Dari hasil Penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan, kedua nelayan yang semula menjadi ‘aktor’ penemu barang haram itu, beralih menjadi tersangka, karena kedapatan menyembunyikan 4 kg sabu dari 20 kg yang mereka beritahu kepada personel Polsek Panai Tengah.
“Penyelidikan narkotika di wilayah Polsek Panai Tengah yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba, 22 Juli 2022 lalu, melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa boat dua unit, lalu mengamankan 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, dan Kaurmintu IPDA CH. Suhartono saat memaparkan kedua tersangka dan barang bukti dihalaman Satresnarkoba, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, sambung AKP Martualesi, guna menindaklanjuti temuan tersebut, sejak tgl 23 Juli 2022 hingga tgl 31 Juli 2022, tim gabungan Polres Labuhanbatu dengan tim Ditresnarkoba Poldasu Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan JA (46), keduanya Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu
“Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya kembali menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik kresek warna hitam berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan, lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkannya, dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” ungkap Kasatnarkoba
Selanjutnya, tambah Kasat, dari pengembangan, petugas berhasil menyita 24 kg sabu. Adapun dengan rincian yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru, berisi 20 bungkus sabu,1 plastik berisi 4 bungkus Narkotika sabu dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka.
“Kepada 2 tersangka masih terus dilakukan pengembangan tim gabungan Ditresnarkoba Poldasu dan Polres Labuhanbatu, guna mengungkap dari mana asal barang haram berasal,” tutupnya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Teks Foto: Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, dan Kaurmintu IPDA CH. Suhartono saat memaparkan kedua tersangka dan barang bukti. / Ist
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Abdi
No Comments