BICARAINDONESIA-Jakarta : Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang etik putusan terkait dugaan pelanggaran etik kasus chat Tanak.
“Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Dr. Yohanes Tanak S.H, M.Hum., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Hakim Sidang Etik Harjono, Kamis (21/19/2023).
“Memulihkan hak Terperiksa Saudara Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum., dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” imbuhnya.
Duduk sebagai majelis etik, anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertino Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.
Sebelumnya, pada Kamis (14/9/2023) pekan lalu, sidang putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat ditunda. Tanak batal hadir karena masih dalam suasana berkabung.
Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viralnya riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu, diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Editor: Rizki Audina/*