BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, selesai dilakukan. Polri menyatakan, AKBP Fajar bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Polri kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar. Namun, Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya pelanggar menyatakan banding,” ucap Truno.
AKBP Fajar, dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 10.30 WIB pagi tadi.
Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo, Kamis (13/3/2025) lalu.
Editor: Rizki Audina/*