BICARAINDONESIA-Jakarta : Jaksa menuntut Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Bersama-sama dengan terdakwa lain, Ferdy Sambo diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak barang bukti terkait kasus itu.
“Menuntut agar Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah. Melakukan dengan sengaja dan terencana, merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Menurut jaksa, Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas jaksa.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannnya. Adapun perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Tidak ada hal meringankan, kata jaksa.
Editor: Rizki Audina/*