BICARAINDONESIA-Jakarta : Beberapa waktu belakangan, viral di media sosial terkait surat tilang yang dikirim lewat pesan singkat WhatsApp. Ternyata itu adalah modus penipuan baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui laman resminya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan itu. Kode pembayaran denda ETLE, tulis Kementerian Kominfo, hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korlantas Polri.
Pesan WhatsApp yang melampirkan format .APK sebagai surat tilang, kata Kementerian Kominfo, adalah penipuan. Modus pelaku dengan mengirimkan pesan singkat di WhatsApp. Pelaku berpura-pura menjadi pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi .APK kepada korban, bukan berbentuk surat.
Seperti diketahui, Polri telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui ETLE, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar.
Saat ini, ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda di seluruh Indonesia. Melalui ETLE, polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.
Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online.
Editor: Rizki Audina/*