BICARAINDONESIA-Jakarta : Saat ini penipuan di sektor keuangan semakin berkembang. Salah satunya adalah penawaran kerja paruh waktu atau part time di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal ini sebagaimana diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK,Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus yang ramai terjadi adalah penawaran kerja paruh waktu yang diiming-imingi gaji tinggi secara mudah.
“Misalnya yang kena PHK itu modus penipuannya relate banget yaitu penawaran pekerjaan paruh waktu dengan menawarkan seperti mudah memberikan komen, klik likes di berbagai aplikasi sosial media dengan imbalan tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024) kemarin.
Mulanya, kata dia, para korban akan diberikan gaji sesuai perjanjian. Namun, akhirnya para korban akan dimintai uang atau top up yang tidak akan dikembalikan.
“Awalnya mereka akan mendapatkan jumlah gaji tertentu, kemudian mereka diminta top up, pada akhirnya uangnya sudah tidak kembali,” jelas perempuan yang akrab disapa Kiki itu.