x

Heboh…!!! 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Dijamu Kajari Jaksel

4 minutes reading
Monday, 19 Oct 2020 08:15 0 188 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020) lalu, dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Dua tersangka yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Foto makan siang bersama itu diunggah pengacara Napoleon bernama Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya.

Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

“Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua (istilahnya P21), yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan,” kata Petrus sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya, Senin (19/10/2020).

“Jumat (16/10/2020) tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel,” tambahnya.

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.

“Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua tersangka, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan. Kedua tersangka langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama,” tandasnya.

Hal itu dibenarkan Petrus, seperti yang dilansir dari salah satu media online nasional, Senin (19/10/2020) siang.

“Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan.

“Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri,” lanjut dia.

Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial. Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.

“Di postingan saya itu (sebenarnya) ungkapan terima kasih. Tetapi dinarasikan lain, makanya jadi viral,” ucap Petrus.

KOMJAK Bereaksi

Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terkait adanya foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Dalam proses pelimpahan kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar.

Bukan hanya kepada ketiga tersangka, akan tetapi kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.

“Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law,” jelasnya.

Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standart prosedurnya (SOP).

“Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta tanggapan.

Dalam kasus suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Djoko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi menyandang status tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, adalah pihak yang diduga menerima suap.

Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penulis/Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x