BICARAINDONESIA-Bogor : Tergabung dalam investasi fiktif, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Kini polisi tengah mencari wanita berinisial SAN yang diduga menjadi pelaku penipuan itu.
“Untuk terlapornya inisial SAN. Ini masih kita selidiki keberadaannya,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).
Ferdy mengatakan, identitas terduga pelaku diketahui dari keterangan para mahasiswa IPB yang membuat aduan ke polisi. Para mahasiswa tersebut melaporkan pelaku tunggal atas nama inisial SAN.
“Untuk terlapornya sama (hanya satu orang) inisial SAN. Namun, yang jelas bukan bagian dari mahasiswa ini,” katanya.
Lebih lanjut, Ferdy mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 29 orang yang melakukan pengaduan terkait penipuan investasi fiktif ke Polresta Bogor Kota. Dari 29 pengaduan itu, ada 2 yang telah resmi menjadi laporan polisi.
“Kami sudah menerima dua laporan polisi, jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian, dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan,” bebernya.
Berdasarkan hasil pendataan terhadap 29 pengaduan tersebut, total korban mencapai 311 orang yang sebagian besar adalah mahasiswa IPB. Total nilai kerugian para korban ini mencapai Rp 2,1 miliar.
“Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, jumlah korban yang sudah berhasil didata ada 311 orang. Itu baru sebagian besar, tidak semuanya. Sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB. Total uang dan dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp2,1 miliar dari 311 orang korban ini,” ungkap Ferdy.
Diketahui, SAN menggunakan modus operandi untuk membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. SAN menawarkan sebuah investasi online dengan syarat para mahasiswa IPB harus meminjam uang ke pinjol. Katanya mereka akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari nilai investasi.
“Jadi, sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara bisnis online dengan cara bagi hasil, dijanjikan (keuntungan) 10 persen,” ungkap Ferdy, Selasa (15/11).
Kemudian, pelaku SAN mengarahkan para mahasiswa agar meminjam uang untuk modal investasi di beberapa aplikasi pinjol. Sejauh ini diketahui ada 5 aplikasi pinjol yang digunakan.
“Namun, syarat yang disampaikan oleh terlapor ini bahwa para pelapor atau para korban harus mengajukan pinjaman online. Ada beberapa (aplikasi) pinjaman online, yang terdata di kami ada 5 pinjol,” kata Ferdy.
“Kemudian hasil dari pada pinjaman tersebut, dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan,” tambahnya.
Ternyata janji keuntungan 10 persen itu ttidak pernah diterima mahasiswa. Ironisnya, para mahasiswa IPB itu kini harus melunasi utang mereka di aplikasi pinjol hingga dikejar-kejar debt collector.
“Faktanya setelah mereka pinjam dan mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor, terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya yang 10 persen,” beber Ferdy.
“Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments