BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang di situs lelang asing. Lelang yang akan berlangsung pada Desember mendatang itu, sontak membuat heboh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari CNN Indonesia, lelang akan dimulai pada 8 Desember dan berlangsung hingga 14 Desember di situs Sotheby’s Concierge Auctions. Diketahui, situs lelang asing itu berbasis di New York, Amerika Serikat. Para penawar diminta memberikan deposit USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) dalam lelang itu untuk membuktikan keseriusan.
Kepulauan Widi terdiri atas 100 pulau lebih di ‘Segitiga Terumbu Karang’ yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.
Hukum Indonesia menyatakan bahwa orang asing tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini. Namun, aturan itu disiasati dengan meminta pemilik memperoleh minat pada PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana, pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.
Kepulauan Widi (The Reserve) hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, waktu tempuh ke Kepulauan Widi selama 2,5 jam.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi pun memberikan tanggapannya. Jodi menegaskan, pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi, Rabu (23/11/2022).
Jodi juga menyebut, berdasarkan laporan yang diterima, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
Izin pengelolaan tersebut telah diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama. Namun, hingga kini PT LII belum merealisasikan pembangunan hingga kemudian muncul kabar lelang itu.
Jika perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola (bukan memiliki) kawasan pulau kecil, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, akan ada sanksi yang dikenakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jodi menegaskan, kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan. Menurutnya, hal itu juga telah diakui dunia internasional.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments