BICARAINDONESIA-Jakarta : Jagat maya dihebohkan dengan video viral pengusiran serta pembakaran perempuan yang bersuami dua di Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir perempuan berinisial NN (28) dan keluarganya dari kampung.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60) mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49) diam-diam menikah siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
“Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah,” ujar Aep dikutip dari detikcom, Selasa (17/5/2022).
Diketahui, pada Dessmber 2021 lalu perempuan itu menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin. Mereka melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun, kasus poliandri NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022. Seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.
Ddengan terbongkarnya poliandri ini, menurut Aep, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN.
“Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung,” ujarnya.
NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu.
Demi bisa menikah kedua kali, kata Aep,NN menggunakan sejumlah muslihat. Menurutnya, NN membuat kebohongan agar UA mau menikahinya.
NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS.
“Jadi membuat sejumlah kebohongan, itu terungkap dari suami keduanya. Katanya orang tuanya sudah meninggal, padahal masih hidup. Dia ngaku sudah bercerai, padahal masih istri sah dan berkeluarga dengan TS, suami pertamanya,” ungkap Aep.
No Comments