Heboh Utang Negara ke BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk melunasi utang pemerintah yang sudah inkrah.
“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen. Kalau kita yang punya utang, juga harus membayar, itu perintah presiden,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenpolhukam, Senin (12/6/2023).
Mahfud sendiri mendapat tugas dari Jokowi untuk mengoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 lalu.
Perintah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022, yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah. Jika sudah inkrah, pemerintah wajib membayar, termasuk dalam kasus Jusuf Hamka.
“Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar. Tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada, di situ memutuskan untuk membayar,” ucapnya.
Begitu pula dengan utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang ramai belakangan. Mahfud menilai, kemungkinan benar. Ia pun meminta Jusuf Hamka langsung menagihnya kepada Kementerian Keuangan.
“Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan. Kemudian, Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula,” ucap Mahfud.
Sebagai informasi, utang Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito yang hangus saat krisis keuangan pada 1998 silam. Pria yang akrab disapa Babah Alun itu telah menang saat menggugat pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada 2012 lalu.
Pada 2015, sudah ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan bahwa akan dibayar dalam jangka waktu dua minggu setelah teken perjanjian saat itu, tetapi sampai saat ini tak kunjung dibayar. Surat itu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Editor: Rizki Audina/*