x

Hendak Ditabrak, Petugas Polda Riau Tembak Mati Penyelundup Sabu 276 Kg

2 minutes reading
Thursday, 2 Feb 2023 04:25 0 219 Iki

BICARAINDONESIA-Pekanbaru : Tersangka penyelundupan 276 kilogram sabu ditembak mati oleh jajaran Polda Riau. Pasalnya, tersangka hendak menabrakkan kendaraannya ke petugas. Dalam proses pengungkapan kasus selundupan itu, polisi menangkap lima orang tersangka.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, modus para tersangka ialah menyimpan barang haram di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup terpal biru.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 14 karung plastik warna hitam, berisikan 276 bungkus narkotika jenis sabu seberat 276 Kg. Kemudian, uang tunai Rp136 juta dan sebagainya,” kata Iqbal, Rabu (1/2/2023).

Kronologi Penangkapan

Iqbal juga menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Pada Minggu, (29/1/2023), Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap target operasi. Penyelidikan yangbdipimpim Kompol Hotmartua Ambarita itu, tepatnya berada di Jl. Arifin Ahmad Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan kendaraan roda empat jenis colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU. Setelah dilakukan pemantauan, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Tak membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama GUS,” ujar Iqbal.

Usai ditangkap, GUS mengaku di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraannya tersimpan 14 kantong plastik besar berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jl. Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Menurut pengakuan GUS, tim melakukan ‘Control Delivery’. Ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar Iqbal.

Kemudian, para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali-kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri. Namun, tidak diindahkan dan membahayakan nyawa petugas.

Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. Satu tersangka atas nama FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya (SUP, BUD, dan DIL).

Para Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Iqbal mengajak semua elemen masyarakat untuk mengantisipasi dan menghentikan peredaran gelap ini.

“Kita harus sepakat peredaran gelap obat-obat terlarang ini harus dihentikan dengan berbagai cara prefentif dan penegakan yang maksimal,” tandas Iqbal.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x