BICARAINDONESIA-Jakarta : Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung divonis pidana penjara seumur hidup.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (15/2/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim, Selasa (15/2).
Majelis hakim memvonis pidana seumur hidup Herry setelah fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
“Bahwa terdakwa sebagai pendidik seharusnya melindungi dan mendidik anak-anak yang di pondok pesantrennya sehingga anak-anak dapat tunbuh dengan baik. Namun terdakwa malah merusak,” katanya.
Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebagaimana sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Akibat dari perbuatannya bejatnya itu ada 13 santri yang menjadi korban. Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.
No Comments