BICARAINDONESIA-Jakarta : Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atas hal tersebut, Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan tersebut, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun,” kata Lisman Hasibuan, Selasa (1/8/2023).
Lisman menyebut, pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis dan telah menyerang Jokowi. Sementara itu, Refly Harun dilaporkan lantaran menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube miliknya.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Ini sudah memunculkan kegaduhan, maka kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya,” jelas Lisman.
“Dia (Refly) yang punya akun YouTube dan memasukkan video ke sana dan tersebar ke seluruh Indonesia. Hampir puluhan ribu orang menonton YouTube tersebut dan saat ini masih aktif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Termasuk salah satunya flashdisk berisikan video pernyataan Rocky.
“Hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepatlah, ada 2 saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Rocky Gerung dalam perkara yang sama. Hanya saja, laporannya ditolak.
Sekjen Bara JP Relly Reagen mengatakan, laporannya diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas). “Kita buat dalam bentuk pengaduan. Jadi, kawan-kawan, pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik, ya,” ujar Reagen, Senin (31/7/2023).
Sementara itu, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, mengatakan bahwa bukti video ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina telah diserahkan. Bukti video itu ada di kanal YouTube Refly Harun.
“Bukti videonya sudah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ucapnya.
Ferry menjelaskan, laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan. Namun, dia tak menutup kemungkinan aduannya itu akan menjadi laporan.
“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan,” katanya.
“Ini pun kemungkinan kan masih bentuk pengaduan dumas (aduan masyarakat), tetapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*