BICARAINDONESIA-Lombok Barat : Seorang pria berinisial HL (23), pelaku penghina bangsa Palestina di video TikTok, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita sangkakan Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara,” kata Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Berkas tersangka HL, disampaikan Ekawana, telah diterima pihaknya dari Polres Lombok Barat dan HL saat ini sedang ditahan di tahanan Polda NTB.
“Proses sedang penyidikan, kenapa ini dilimpahkan ke Polda, karena TKP-nya bukan di Lombok Barat dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polda,” katanya.
Diketahui sebelumnya, HL warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, yang merupakan pegawai cleaning service di sebuah universitas di Mataram membuat video di akun TikTok.
Lewat video berdurasi 13 detik itu tampak HL mengenakan kaus hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas untuk bangsa Palestina.
Kemudian, HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021. Oleh pihak Reskrimum Polres Lombok Barat, HL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut karena diduga melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
HL sempat meminta maaf dan memberikan klarifikasi ke pada masyarakat melalui akun TikTok-nya atas video yang diunggah pada Ahad (16/5/2021).
No Comments