x

Hingga Agustus 2023, Kejatisu Sudah Hentikan Penuntutan 87 Perkara Lewat RJ

2 minutes reading
Monday, 21 Aug 2023 17:35 0 322 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Agustus 2023 telah melakukan penghentian penuntutan terhadap 87 perkara yang ditangani 28 Kejari dan 9 Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Dari total 87 perkara tersebut, Kejati Sumut kembali menghentikan 4 perkara pada Senin (21/8/2023).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, SH, MH mengatakan, dari 87 perkara tersebut, urutan pertama penyumbang RJ adalah Kejari Asahan dengan jumlah perkara yang sudah dihentikan penuntutannya dengan RJ sebanyak 9 perkara.

Kemudian disusul Kejari Simalungun berada di urutan kedua dengan jumlah perkara sebanyak 8 perkara. Di urutan ketiga adalah Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli dengan 7 perkara.

“Untuk Kejari Asahan, Kejari Simalungun dan Kejari Langkat yang wilayahnya didominasi kawasan perkebunan, maka perkara yang diajuka untuk dihentikan penuntutannya kebanyakan perkara pencurian kelapa sawit,” papar Yos A Tarigan, Senin (21/8/2023).

Kejari lainnya berada di urutan 4 adalah Kejari Labuhanbatu dan Kejari Belawan masing-masing menyumbang 6 perkara. sementara di urutan 5 Kejari Tanjungbalai dengan menyumbang 5 perkara. Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya masih menyumbang 1 sampai 3 perkara.

Bahkan, ada juga Kejari dan Cabjari yang belum memiliki perkara untuk dihentikan penuntutannya degan pendekatan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Proses penghentian penuntutan perkara, lanjut Yos sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

“Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dilakukan begitu saja, tapi dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Karena, ada juga perkara yang diajukan untuk RJ tapi ditolak dan tidak disetujui,” pungkas mantan Kasioidsus Kejari Deliserdang ini.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x