x

HKTI Sumut Desak PN Lubukpakam Eksekusi Lahan yang Sudah Inkrah 4 Tahun Lebih

2 minutes reading
Sunday, 6 Dec 2020 13:23 0 242 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut, mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, segera melaksanakan eksekusi terhadap lahan objek sengketa yang sudah berkekuatan hukum (inkrah), terhadap lahan seluas 464 hektar di Desa Penara Kebun, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang.

Hal itu disampaikan Ketua HKTI Sumut, Syafrizal dampingi Erwin Ramadani perwakilan petani bersama seratusan petani, setelah 4 tahun lebih sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) RI, saat mendatangi PN Lubukpakam, Jum’at, 4 Desember 2020.

Dikatakannya, sebelumnya perkara perdata itu sudah dimenangkan pihak Rokani dan kawan-kawan dengan putusan PN Lubukpakam dengan nomor 05/Pdt/2011/PN/LP tertanggal 9 September 2011, terhadap lahan seluas 464 hektar di Desa Penara Kebun, Kec. Tanjungmorawa atas gugatannya terhadap PTPN2 Tanjungmorawa.

Kemudian, putusan banding Nomor 437/PDT/2011/PT.Mdn tanggal 6 Maret 2012, putusan kasasi di tingkat Mahakamah Agung Nomor 39K/Pdt/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA Nomor 508 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016.

Mengacu pada putusan itu, pemilik lahan Rokani dkk, sudah 5 kali mengajukan permohonan eksekusi ke PN Lubukpakam yaitu 24 November 2014, 29 Maret 2016, 16 Juni 2017, 7 Desember 2018 dan terakhir 19 Desember 2019, namun PN Lubukpakam belum melaksanakan putusan yang sudah inkrah terhadap objek perkara telah diletakkan sita jaminan Nomor 05/CB/2011/05/Pdt.G/2011/PN-LP.

Untuk diketahui, pada Desember 2018, PTPN2 melakukan tindakan penguasaan lahan terhadap lahan yang sudah dikuasai dan diusahai Rokani dkk. Terkait tindakan itu, PN Lubukpakam mengadili dan memutuskan pidana cepat. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan menguasai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya.

Berdasarkan hal itu, HKTI Sumut menyatakan tidak terdapat alasan hukum untuk menghalangi Rokani dkk, sebagai warga negara mendapatkan hak-haknya atas tanah tempat mencari nafkah sehari-hari.

Menanggapi hal ini, Jurubicara PN Lubukpakam Anggalanton B Manalu, ketika dikonfirmasi melalui Whatsappnya, Minggu (6/12/2020), mengatakan lahan itu belum dieksekusi karena adanya perkara Nomor 80/Pdt.G/2017/PN.Lbp, di lahan yang sama, saat ini sedang diperiksa tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Agar putusannya tidak tumpah tindih” jelasnya.

Editor : Teuku/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x