BICARAINDONESIA-Medan : Proses penerbitan SK pegawai honorer di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan menjadi sorotan, setelah terindikasi adanya oknum pegawai yang melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Dengan modus klasik, si oknum tersebut mematok harga variatif. Bagi honorer baru yang belum pernah punya SK sama sekali di kenakan biaya sebesar Rp300 ribu dan untuk pegawai yang memperpanjang SK dikenakan biaya Rp300 ribu dengan masa berlaku selama 7 bulan.
Seorang pegawai honorer di lingkungan Kemenag Kota Medan berinisial F yang berprofesi sebagai guru mengaku sangat kecewa, setelah dimintai uang oleh oknum pegawai Kemenag Kota Medan melalui PNS di madrasah tempat dia mengajar.
“Setelah terima gaji sejumlah 1 juta sesuai dengan yang tertulis di SK, kemudian pimpinan kami di madrasah meminta kami untuk kembali mentransfer uang sejumlah 300 ke nomor rekening bendahara madrasah setiap bulan sampai bulan Juli 2023. Menurutnya, itu karena SK kami salah,” terang F pegawai honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/3/2023).
Terpisah, Ketua GP Ansor Kota Medan Muhammad Husain Tanjung sangat menyesalkan kebiasaan buruk oknum-oknum PNS di Kemenag Kota Medan ini,
Atas temuan itu, ia meminta pihak Kemenag untuk segera memecat oknum PNS yang dinilai telah mencoreng nama institusi. Husain Tanjung juga meminta aparat penegak hukum (APH) juga bertindak dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.
“Ungkap aliran dana pungli ini, setiap oknum PNS yang mengutip uang pungli ini selalu mengaku perintah pimpinan di Kemenag Medan, untuk itu harus segera diproses secepatnya,” tegasnya.
Husein menjelaskan, tidak hanya F, pungutan yang sama juga dialami oleh pegawai lain. Karena sudah seperti kewajiban, semua pegawai yang mengabdi di madrasah negeri wajib membuat SK yang dikeluarkan oleh Kemenag Medan.
“Yang buat kita lebih kecewa itu mereka pungli gaji guru honorer yang hanya Rp1 juta/bulan, 1 juta itu dapat apa? kenapa tega uang segitu masih dipotong?,” sambung Husein dengan nada geram.
Menurut informasi pungli di lingkungan Kementerian Agama ini tidak terlepas dari persetujuan pimpinan-pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Oleh karena itu, kata Husein, GP Ansor Medan segera membuat laporan resmi yang akan ditujukan kepada APH dan Kementerian Agama RI.
“Kami akan mendampingi para korban pungli Kemenag Medan ini dan memfasilitasi mereka untuk membuat laporan resmi baik ke APH maupun Kemenag RI. Kami juga berharap kasus ini terang benderang dan terungkap siapa saja yang menikmati uang pungli honorer tersebut, terkhusus untuk Menteri Agama RI yang juga Ketua Umum GP Ansor, kami sangat berharap oknum pejabat Kemenag seperti ini mendapat perhatian serius, kami mohon agar segera dipecat, sebab nama baik instansi kemenag dan organisasi GP Ansor sangat tercoreng dibuatnya,” ungkap Husein.
“Perlu saya sampaikan juga kepada bapak menteri agama, bahwa masyarakat yang bermohon perlindungan kepada kami ini bukan tanpa alasan, mereka tau bahwa menteri agama adalah ketua umum kami dan mereka yakin kami turut bertanggung jawab dalam menjaga nama baik mentri dari tindakan-tindakan tidak terpuji seperti ini,” tutup Husein
Editor : Teuku/*