x

Hukuman Penjara Bertambah Plus Uang Pengganti Rp 32,7 Miliar, Putusan Banding Buat Eks Bupati Samosir Kian Merana

2 minutes reading
Wednesday, 19 Jun 2024 17:59 0 181 Amri Abdi

BICARAINDONESIA-Medan : Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara memutuskan, memperberat hukuman eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon dari sebelumnya satu tahun menjadi enam tahun penjara, pada sidang banding.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun,” bunyi isi putusan dalam laman Mahkamah Agung, Senin (17/6/2024) kemarin.

Bahkan, terdakwa Mangindar Simbolon diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 7 Juni 2024 itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN.

Dalam putusan banding yang diketuai Hakim Tinggi Panusunan Harahap itu, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pembukaan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp32,74 miliar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar setelah putusan banding dikeluarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon atas perkara korupsi pembukaan hutan Tele di Kabupaten Samosir.

Selain itu, hukuman membayar denda Rp.50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim As’Ad Rahim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa, 19 Maret 2024 lalu, kepada terdakwa Mangindar Simbolon tetap berlaku.

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis/Editor : Abed’s

LAINNYA
x