BICARAINDONESIA- Jakarta : Hukuman penjara selebgram Medina Zein di kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea diperberat. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pada Medina Zein selama 6 bulan penjara. Namun kini hukumannya diperberat.
Uci Flowdea diketahui melaporkan Medina Zein pada Oktober 2021 lalu. Uci diancam oleh Medina Zein karena meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Kemudian Medina diadili di PN Jaksel. Pada 29 September 2022, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Medina Zein karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘perbuatan tidak menyenangkan’ sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Putusan itu dikuatkan majelis tinggi pada 13 Oktober 2022. Jaksa yang mengajukan tuntutan 18 bulan penjara mengajukan kasasi. Apa kata majelis agung?
“Kabul penuntut umum. Adili sendiri menjatuhkan pidana 9 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” putus majelis kasasi, Kamis (19/1/2023), dikutip dari detik.com.
Perkara itu diketok pada 5 Januari 2023 dengan nomor 15 K/Pid.Sus/2023.
Medina Zein juga sedang diadili lagi atas laporan Uci kedua kalinya, yaitu di perkara penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar. Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger.
Uci yang mengetahui hal itu dan sedang berada di kediamannya, di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli. Tak tanggung-tanggung, Uci membayar secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Setelah mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.
“Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu,” ujar jaksa Ugik Ramantyo saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (29/11/2022).
Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian. Lalu, Uci meminta uang yang telanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun Medina tak pernah mengembalikan uang Uci.
“Sehingga Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” kata jaksa.