BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahkamah Agung (MA) menurunkan 5 hakim agung untuk mengadili terdakwa terorisme Munawarman. Dalam persidangan itu, MA mengurangi hukuman Munarman.
Dikutip dari detikcom, kasus itu berawal dari penangkapan Munawarman dengan sangkaan pasal terorisme. Kemudian, dia diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Jaksa menuntut Munarman selama 8 tahun penjara. Namun, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Lebih lanjut, PN Jaktim menyatakan bahwa Munarman bersalah melanggar Pasal 13 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas keputusan itu, Munarman mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Menurut Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim terlalu ringan, tidak setimpal, dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Dalam menentukan pidana bagi Munarman, kata PT Jakarta, hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan, dan pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.
Upaya Kasasi Kedua Pihak
Munarman dan jaksa sama-sama mengajukan upaya kasasi. Lantas, apa kata MA?
Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, amar pada pokoknya menolak perbaikan. “Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim),” kata Andi, Senin (5/12/2022).
Diketahui, putusan itu diketok pada 28 November 2022 oleh 5 hakim agung yang identitasnya disembunyikan oleh MA.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments