BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya dengan 9 tahun penjara.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Edhy mendaftarkan permohonan kasasi pada Rabu, 17 November 2021.
“Pemohon kasasi Edhy Prabowo,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021)
Hukuman Edhy diperberat oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penetapan izin ekspor benih lobster.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Apabila Edhy tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Edhy tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Lebih lanjut,majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun. Itu akan berlaku sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan uang Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
No Comments