BICARAINDONESIA-Jakarta : Diagram Konsorsium 303 yang beredar luas pasca pembunuhan Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka, memicu reaksi dari berbagai pihak.
Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus secara gamblang menegaskan, dalam kasus yang menggemparkan institusi Polri itu, perlu ditelusuri akar permasalahannya. Dan yang perlu ditelaah adalah surat perintah yang diterbitkan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 2019 lalu.
“Dalam Surat perintah Kapolri Tito Nomor 6 pada Maret 2019 itu, ada item yang menurut kami idealnya dikoreksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utamanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab pelanggaran awal diduga ada disitu,” beber Iskandar dalam diskusi bertema ‘Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo” yang digelar di Dapoe Pejaten, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Iskandar, Surat perintah bernomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tersebut, berisi tentang pembentukkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih. Di dalam surat itu, kata Iskandar, terdapat poin yang membahas anggaran yang digunakan Satgasus menginduk kepada anggaran kepolisian secara umum.
Hal inilah yang disebut Iskandar sebagai awal mula atau pemicu kasus Ferdy Sambo.
“Ini pintu masuk awal kasus. Saat itu kepala satgasusnya Idham Aziz yang kemudian menjabat sebagai Kapolri setelah Tito. Di situ juga ada nama Ferdy Sambo sebagai sekretariat bukan sekretaris,” jelasnya.
Selain penyebutan sekretariat, lanjutnya, keunikan lain dari isi surat perintah tersebut adalah adanya jajaran yang berbeda pangkat di dalam satu tugas yang sama.
Dia juga menyoroti tidak adanya pengawasan dalam pengawasan anggaran Satgasus. Selain itu, pembentukan satuan tugas yang menggunakan anggaran induk perlu dilihat pula kinerjanya. Ini juga menjadi perhatian bahwa bagaimana anggaran digunakan dalam menjalankan tugasnya, apakah lebih banyak prestasi atau keburukannya.
Ia juga melihat bahwa ada yang dibangun sejak pembentukan Satgasus, sehingga perlu dilakukan pembenahan demi perbaikan.
“Kasus Ferdy Sambo membuka tabir keburukan masa lalu. Bukan berarti harus menghujat institusi, tapi lebih kepada individu yang ingin menggunakan pengaruh insttitusi demi kepentingannya,” katanya.
Sedangkan untuk aliran dana 303, Iskandar menuturkan bahwa jika ingin dilakukan pelacakan, maka bisa dimulai dari anggaran Satgasus. Dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka bisa diketahui kemana saja aliran dananya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments