BICARAINDONESIA-Riau : Seorang ibu di Kuantan Singingi, Riau berinisial IN tega menyerahkan kehormatan anaknya kepada suami barunya, yang merupakan ayah tiri korban. Kini ibu korban dan ayah tiri korban ditahan terkait kasus dugaan pemerkosaan di Mapolres Kuantan Singingi.
Korban yang berusia 17 tahun itu dipaksa berhubungan intim dengan ayah tirinya sebanyak enam kali.
“Terakhir kali beraksi, Selasa 5 April 2022. Semua dilakukan di kediaman mereka di daerah Sentajo Raya,” terang Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua, Sabtu (9/42022), dikutip dari detikSumut.
Ibu korban, kata Boy, mengaku menikah dengan suami barunya 4 bulan lalu. Namun pernikahan itu tak dilakukan secara negara maupun agama.
Boy menjelaskan kasus pemerkosaan gadis 17 tahun itu terjadi ketika pelaku SF mengajak IN berhubungan badan. Namun IN tidak bisa menuruti nafsu suaminya karena sakit.
IN yang tak ingin mengecewakan suami barunya menyuruh anak gadisnya untuk menggantikannya. Pelaku SF tak menolak dan malah memerkosa korban berkali-kali.
No Comments