BICARAINDONESIA-Jakarta : Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, Meirizka ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald, dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
“Bahwa pada hari ini, Senin, 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu Ronald tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Editor: Rizki Audina/*