x

ICC Tahan Eks Presiden Rodrugo Duterte di Den Haag Belanda

1 minutes reading
Thursday, 13 Mar 2025 01:25 0 63 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, resmi menahan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Penahanan itu dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penangkapan atas tindakan keras mematikan Duterte terhadap perang anti narkoba.

“Bapak Rodrigo Roa Duterte diserahkan ke tahanan Mahkamah Kriminal Internasional,” demikian keterangan ICC, dikutip dari AFP, Kamis (13/3/2025).

ICC menyatakan, surat perintah yang dikeluarkan telah ditindaklanjuti kepolisian Filipina sehingga penangkapan Duterte dilakukan. ICC menyebut bahwa Duterte telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

“Ia ditangkap oleh otoritas Republik Filipina sesuai dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.m atas tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x