BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, dibawa ke Den Haag, Belanda, atas perintah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Du sana, Duterte bakal diadili terkait atas perang mematikannya terhadap narkoba.
“Mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte lepas landas pada pukul 11:03 malam ini dan keluar dari wilayah udara Filipina,” kata Mantan Presiden Ferdinand Marcos, dikutip Rabu (12/3/2025).
Duterte diterbangkan ke Den Haag untuk diadili atas dakwaan kejahatan kemanusiaan yang terkait dengan perang mematikannya terhadap narkoba.
“Pesawat itu sedang dalam perjalanan ke Den Haag, Belanda, yang memungkinkan mantan presiden untuk menghadapi tuduhan kejahatan kemanusiaan sehubungan dengan perang berdarahnya terhadap narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Duterte ditangkap hari ini setelah mendarat di Bandara Internasional Manila, Filipina. Dia ditangkap oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah ICC.
Istana Kepresidenan Filipina menyebut, penangkapan dilakukan atas perang mematikannya terhadap narkoba. Penangkapan dilakukan setelah Interpol menerima salinan resmi surat perintah dari ICC.
Editor: Rizki Audina/*