BICARAINDONESIA-Jakarta : Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berbeda pendapat soal penggunaan masker di tempat umum tertutup. IDI menyebut, selama yang bersangkutan sudah divaksinasi booster, bisa melepas masker di transportasi umum.
Sementara itu, Kemenkes RI melalui juru bicara, dr. Mohammad Syahril, mengatakan bahwa saat ini kedaruratan Covid-19 masih belum dicabut. Oleh karenanya, dikhawatirkan masih ada virus dan mutasi-mutasi terbaru.
“Kami ingin memperingatkan masyarakat kalau kedaruratan Covid-19 belum dicabut. Apalagi, pandemi Covid-19 juga belum dicabut,” ujar dr. Syahril, Jumat (10/3/2023)
“Artinya apa? Di sekitar kita juga masih masih ada virus-virus Covid-19 tadi dengan mutasi-mutasi yang baru,” tuturnya.
Lebih lanjut, dr. Syahril menegaskan bahwa masker hanya boleh dilepas di ruang terbuka. Penggunaan masker masih diwajibkan di kendaraan umum sesuai ketentuan Satgas Covid-19.
“Kita bersabar dulu, ya. Bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya, untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka, silakan tidak memakai masker. Akan tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran Satgas Covid-19,” katanya.
Adapun edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan masker di transportasi umum.
Editor: Rizki Audina/*