x

IDI Usut Proses Hukum Usai Surat Sakit Online di KRL Viral

2 minutes reading
Monday, 26 Dec 2022 08:25 0 333 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Usai viral iklan surat keterangan sakit online di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan pihaknya bakal menelusuri iklan tersebut.

Jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online ini, kata Beni, sangat berbahaya. Pihaknya pun akan menindak para dokter yang melanggar aturan.

“Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Beni dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (26/12/2022).

Beni mengatakan, surat sakit online itu tak dapat dibenarkan lantaran tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Menurutnya, apabila seorang dokter sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, dokter yang bersangkutan juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran.

Ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 8,5 tahun apabila surat keterangan palsu itu dipakai untuk memasukkan orang dalam rumah sakit jiwa, sebagaimana diatur Pasal 267 KUHP ayat (1) dan (2).

“Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut,” kata dia.

Pengguna surat keterangan palsu itu, disebut Beni, bisa diancam dengan pidana paling lama empat tahun. Kemudian, pada Pasal 263 KUHP, ancaman pidana bagi pengguna surat sakit palsu bisa mencapai enam tahun. 

“Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu,”katanya.

Iklan surat sakit online di KRL sebelumnya diunggah oleh dokter anak, Kurniawan Satria Denta melalui unggahan di media sosial Twitter.

“Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapat surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini,” kata Denta, Jumat (23/12) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pihak KAI Commuter juga telah buka suara perihal unggahan Denta. Respons tersebut diunggah melalui akun resminya @KAICommuter.

“Selamat siang. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Perihal tersebut segera kami lakukan pengecekan. Terima kasih,” cuit KAI Commuter, Jumat (23/12).

Namun belum ada keterangan lebih lanjut dari KAI Commuter soal nasib iklan surat sakit online tersebut.

LAINNYA
x