BICARAINDONESIA-Jakarta : Kebijakan baru telah dikeluarkan Shopee. Mulai Rabu (4/10/2023) kemarin, toko oranye itu menghentikan penjualan produk asal luar negeri alias cross border.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, langkah itu merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020.
Transaksi cross border di Shopee sendiri sangat kecil, tercatat jumlahnya tak kurang dari 1%. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” kata Radityo, Jumat (6/10/2023).
“Kami akan berusaha, meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*