BICARAINDONESIA-Medan : Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna melalui Kasubsi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, I Made Oka Pradyana, mengatakan. peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu tanggal 16 April 2022.
Sebelumnya, sambung I Made Oka Pradyana, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.
PMK baru-baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.
“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang – Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” kata I Made Oka Pradyana, Rabu (15/6/2022).
Dari sisi visa Republik Indonesia, yang berubah hanya tarif Visa Kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019, Visa on Arrival misalnya, tarifnya tetap Rp. 500.000,-, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah.
Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Sejak 16 April 2022, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp. 2.000.000,- untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.
Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp. 1.500.000,-. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp. 200.000,-.
Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp. 2.000.000,-.
Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah.Meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada tanggal 16 April 2022 hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.
Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid -19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.
Penulis / Editor : Rill / Amri
No Comments