BICARAINDONESIA-Sibolga : Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Henry Nainggolan SH, MH mengatakan pihaknya siap mendukung dan menyukseskan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Kejaksaan Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Hal tersebut di tegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga diruang Rapat Kejari Sibolga Rabu, (21/4/2021) saat menggelar sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirangkai dengan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Kejaksaan Sibolga.
“Waktu saya di Toli toli ada Forum dengan BPJS Kesehatan yaitu forum kepatuhan, tempat kita untuk sinergi antar instansi dengan Pemda. Saya minta agar di Sibolga dibuat forum kepatuhan Jamsostek sehingga nanti kita bisa koordinasi di situ. Kami siap mendukung penuh Jamsostek Sibolga terutama untuk menyukseskan Inpres 2/2021. Ayo segera buat forum Kepatuhan, Jangan sampai terlambat kapal kita,” jelas Henry dalam keterangan tertulis BP Jamsostek Sibolga.
Dalam inpres, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Kepala Seksi Intelijen Robinson Sihombing SH, MH mengungkapkan kerjasama Kejaksaan dengan Jamsostek sudan ada cukup lama, namun pelaksanaan di lapangan belum optimal.
“Dengan keluarnya Inpres ini merupakan kekuatan baru dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek,” kata Robin.
Untuk itu agar perusahaan yang bermasalah baik dari sisi jumlah tenaga kerja, jumlah program yang diikuti, jumlah upah yang dilaporkan, apakah perusahaan masih beroperasi atau sudah tutup, hendaknya updated dan akurat agar dapat ditindaklanjuti. “Jangan nanti kita tindak lanjut, tahu tahu perusahaan sudah tutup,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Lamro Simbolon SH, dalam rangka optimalisasi pendaftaran BPJamsostek, langkah awal adalah agar dilakukan pendataan yang konkrit sehingga tidak terjadi benturan di lapangan.
Disebutkan, Kejaksaan Negeri Sibolga siap menindaklanjuti Kerjasama yang sudah dilakukan selama ini, sehingga pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dapat tercapai secara optimal di Sibolga.
“Kami siap, dan kalau ada permintaan dari Jamsostek selama ini, kami tidak pernah menolak. Kalau perlu sosialisasi kapan saja kita siap. Terutama di daerah Tapteng harus masif, meskipun terbentur medan yang cukup jauh dan juga kemapuan SDM . Kami siap mendukung meski kita terbatas,” tukas Lamro.
Hadir dalam acara tersebut,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Lamro Simbolon SH, Kepala Seksi Intelijen Robinson Sihombing SH, MH, Kasi Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH, Jaksa Fungsional Kartijo Tamba SH, Petugas Pemasaran BPJamsostek Sibolga Muhammad Iqram dan Yulia Kristina.
Penulis : Benny
Editor : Amri Abdi
No Comments