x

Indonesia Negara Hukum, Seruan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook Berujung Penjara

3 minutes reading
Monday, 29 Mar 2021 13:19 0 198 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Papua: Generasi muda Indonesia saat ini sedang larut dalam trend ‘demi konten’. Melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. Tetapi untuk kegiatan ‘demi konten’ berikut agar jangan ditiru oleh generasi cerdas Indonesia.

Beberapa hari kemarin telah viral potongan video live streaming ajakan membakar bendera merah putih. Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melalukan patrol cyber dan menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan. Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.

Pelaku siaran langsung tersebut diketahui bernama Ferry Pakage dengan account Facebook atas nama Cobalt. Melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming ‘unjuk rasa Otsus Jilid II’.

Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar. Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata “Bakar… bakar… bakar… bakar….. di jalan saja”.

Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.

Namun karena menggunakan media Facebook, maka dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian / SARA. Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Setelah itu, dilakukanlah penangkapan kepada tersangka Ferry Pakage bersama satu rekannya yakni Gerius Wenda, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 17.37 WIT yang lalu, di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua.

Saat ditangkap, tersangka sedang berkendara dengan sepedamotor Jupiter MX dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena. Saat ini, (29/3/2021) sekira pukul 11.00 WIT, berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasatgas Humas Nemangkawi menyayangkan kejadian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.

“Kepada pemuda pemudi baik Papua maupun di seluruh negeri, agar gunakan media sosial dan handphone kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum. Kebebasan berpendapat ada, bagi mereka yang bertanggungjawab. Saring sebelum sharing,” ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Penulis / Editor : rill / Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x