BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah Indonesia resmi melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce. Hal itu diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan baru itu berbunyi, pemerintah akan melarang social commerce. Fenomena itu menjadi ramai usai platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur itu membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. Kini fitur tersebut dilarang.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.
“Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga, banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten, Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mengatakan, nantinya poin pertama pada revisi Permendag 50 adalah melarang media sosial dipakai untuk transaksi perdagangan. Media sosial, menurutnya, hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.
“Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Tidak ada transaksi langsung dan bayar langsung. Enggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya mempromosikan,” ungkap Zulhas.
“Maka harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.
Editor: Rizki Audina/*