x

Ingin Kuasai Harta Korban, Pembunuh Berantai Bogor Habisi 2 Orang

2 minutes reading
Friday, 12 Mar 2021 09:02 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Bogor : Pelaku pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat mengungkapkan alasannya membunuh dua wanita muda.

Pria berinisial MRI alias Rian melakukan aksi pembunuhan berantai tersebut untuk menguasai harta milik korban. Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif ini terungkap dari temuan barang bukti berupa kalung emas yang diketahui merupakan milik korban.

“Motifnya adalah untuk mengusai barang dari korban baik itu korban pertama maupun yang kedua,” kata Susatyo dalam keterangannya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (12/3/2021).

Motif lain tersangka, diduga juga ingin melakukan perbuatan asusila kepada korbannya. Hal ini didasari karena tersangka berkenalan dengan kedua korban lewat media sosial, kemudian mengajak mereka untuk berkencan.

Tersangka juga memberikan iming-iming imbalan uang kepada korban untuk memuluskan aksinya. Jika korban setuju, pelaku kemudian mengajaknya jalan-jalan ke daerah Puncak, Bogor.

“Supaya bisa berkencan dan menikmati korban, kemudian melakukan pembunuhan, dengan sasarannya pembunuhan, sasaran yang mudah dia kuasai,” kata Susatyo.

Pengungkapan kasus pembunuhan berantai ini berawal dari penemuan jasad korban berinisial DP. Jasad korban ditemukan dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Kemudian, pada 10 Maret korban kedua berinisial EL ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Susatyo, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

“Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. ….dengan mencekiknya. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban,” ujar Susatyo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x