BICARAINDONESIA-Jakarta: Seorang pria berinisial D (44) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. D ditangkap karena menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, D menyiksa anaknya itu karena ingin kembali dengan mantan istrinya setelah bercerai. Pelaku menyiksa dengan memukul serta menginjak anaknya itu.
“Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya,” katanya , di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, (9/4/2021).
Sebelumnya D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya itu bermain. Tapi pelaku justru membawa kabur anak tersebut selama 17 hari.
Selanjutnya, ibu kandung balita yang juga merupakan mantan istri D itu melaporkan hal itu ke polisi karena D juga sempat mengirimkan video rekaman ancaman dan penganiayaan anaknya kepada mantan istrinya itu.
“Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain,” ujar Mangopang.
Menurut dia, tindakan kekerasan itu memang telah sering dilakukan. Bahkan mantan istrinya itu pun sebelumnya kerap mengalami kekerasan ketika berkeluarga dengan D.
Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sumber: Viva.co.id
No Comments